)bhKuantan Singingi, 23 Juni 2025 —Satu lagi skandal perusakan lingkungan mencuat ke publik, kali ini menyeret nama anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), inisial KR. Ia diduga menjadi dalang utama dalam alih fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Tim investigasi KPK News yang terjun langsung ke lokasi menemukan fakta di luar dugaan: kawasan yang sebelumnya merupakan zona perlindungan ekologi kini telah diratakan dan ditanami sawit. Jalan-jalan kebun dibuka, pupuk berserakan, dan kegiatan operasional perkebunan berlangsung secara aktif—semuanya mengindikasikan operasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
“Bukan sekadar pelanggaran, ini adalah kejahatan lingkungan yang dilakukan dengan sadar dan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan,” ujar jurnalis investigasi KPK News, Minggu (20/4/2025).
Temuan ini menguatkan laporan LSM Barisan Penegak Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), yang sebelumnya menuding KR terlibat aktif dalam pembabatan ratusan hektare kawasan hutan yang masuk dalam zona penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
“KR telah mengkhianati konstituen dan mencoreng integritas lembaga legislatif. Ia diduga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan c. Selain itu, sebagai pejabat publik, KR juga patut diduga melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri,” tegas Ketua BPPK RI, Fathul Mu’in.
Fathul meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk tidak menutup mata atas kejahatan yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun namun terkesan dilindungi kekuasaan.
“Ini bukan hanya perkara pohon yang ditebang. Ini soal hilangnya hutan yang jadi penyangga kehidupan, soal banjir yang menghancurkan desa, soal ekosistem yang porak-poranda. Dan lebih dari itu: soal keadilan yang dikubur demi kepentingan pribadi,” ujarnya lantang.
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pernyataan resmi keluar dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kehutanan, maupun dari KR sendiri. Sikap diam serentak dari semua institusi ini justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini sedang “dipeti-eskan” oleh kekuatan politik tertentu.
“Mengapa hukum begitu selektif? Mengapa aparat justru seolah melindungi pelaku yang punya jabatan? Apakah hutan harus habis dulu baru aparat bergerak?” kata seorang tokoh masyarakat Singingi yang enggan disebut namanya.
Kecaman juga datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis lingkungan yang menilai bahwa DPRD Riau kini menghadapi ujian moral besar: apakah akan membela rakyat dan alam, atau tunduk pada kepentingan korporasi dan kolega politik.
Hak Jawab Terbuka
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang, Media HarianTempo. Com memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada KR, Fraksi PKB, DPRD Provinsi Riau, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan atas pemberitaan ini.
Kami menerima hak jawab dalam bentuk tertulis maupun wawancara langsung. Hak jawab akan kami tayangkan dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk komitmen pada prinsip cover both sides.
Jurnalisme bukan alat penghakiman, melainkan ruang pencarian kebenaran yang adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan.
HarianTempo. Com berkomitmen untuk terus mengawal skandal ini sampai tuntas, sampai kebenaran muncul ke permukaan, dan sampai para perambah hutan siapapun mereka diproses sesuai hukum yang berlaku.