Banyuwangi//hariantempo.com -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelegar Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Dinas Pertanian dan Pangan dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada hari rabu, 28 Mei 2025.
RPD tersebut dilaksanakan karena adanya penganjuran hearing dari Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) atas dugaan isu maraknya pengiriman hewan qurban jenis Sapi yang dikirim dari pulau bali menggunakan Truck Besar (TB) melalui penyebrangan Gilimanuk ke Ketapang seolah-olah bebas tanpa aturan.
Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komisi II karena telah mengagendakan hearing. Namun menurutnya, Instansi terkait seperti PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), Polisi Sektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (POLSEK KP3) Tanjung Wangi dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Banyuwangi yang diundang hadirkan pada acara ini.
“Temuan team di lapangan, truck yang membawa sapi dari Gilimanuk ketika keluar pelabuhan Ketapang langsung belok kanan ke arah Surabaya. Padahal kantor karantina itu ada diarah sebaliknya, namun ada juga yang keluar dari pelabuhan belok kiri kearah kantor karantina. Tetapi ketika sampai di SPBU Farly Ketapang mereka belok kanan lewat jalan lingkar tanpa harus ke kantor karantina,” Kata Bondan, Kamis, 29 Mei 2025.
Lebih lanjut Bondan mengatakan, setelah temuan dari team muncul di pemberitaan. Pihak Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi merespon dengan membuat posko di pintu keluar pelabuhan Ketapang. Tetapi respon tersebut di rasa terlambat, karena menunggu harus ada yang menyikapi kemudian mereka baru beraksi.
“Sepengetahuan kami baru tahun ini, Balai Karantina membuat posko. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah membuat posko di pintu keluar pelabuhan. Padahal hari raya Idhul Adha itu dilaksanakan setiap tahun, kesimpulan kami menegaskan jika adanya pengondisian di sana benar adanya. Dan wajar jika kami beranggapan kalau kejadian seperti ini merupakan hal yang sudah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan rapi serta bersih atau antara oknum pengusaha sapi dan oknum aparat yang berwenang. Kalau menurut bahasa umum sudah kongkalikong,” Ungkapnya
Si Raja Demo itu menambahkan, pihaknya meminta pengajuan hearing ulang dengan mengundang pihak-pihak terkait yang pada Rapat Dengar Pendapat kemarin belum diundang hadirkan. Karena menurutnya berbagai pelanggaran dan kejanggalan yang terjadi disana sudah berjalan bertahun-tahun, jadi perlu atensi khusus dari pemerintah kabupaten Banyuwangi.
“Kami mohon kepada Komisi II DPRD Banyuwangi untuk menjadwalkan hearing ulang. Apalagi pihak dari Balai Karantina sendiri pada hearing mengakui jika ada oknum-oknum diluar instansinya yang bermain. Bahkan pihaknya juga sepakat jika nantinya DPRD membuat PERDA sebagai upaya stakeholder Banyuwangi terlibat dalam pengawasan tersebut,” Pungkasnya.
Sementara itu, Komisi II Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan terimakasih kepada PIJAR. Pasalnya tanpa adanya informasi dan temuan seperti ini, DPRD Kabupaten Banyuwangi tidak akan tau persoalan yang terjadi di pelabuhan Ketapang berkaitan dengan pengiriman hewan qurban seperti sapi.
“Berdasarkan laporan dan temuan teman-teman dari PIJAR, ada indikasi hewan ternak dari luar pulau atau manapun yang masuk pelabuhan penyeberangan Ketapang tidak melalui proses karantina, ini bisa bahaya,” Ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, kurangnya komunikasi dan koordinasi atar pihak di wilayah pelabuhan mejadi celah adanya pelanggaran ketentuan pembatasan sehingga diperlukan sinergitas antar instansi untuk memastikan pengawasan lalu lintas hewan berjalan efektif.
Koordinasi pengawasan lalu lintas hewan sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan pangan. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi antar instansi terkait, seperti Dinas Peternakan dan Pangan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta pemangku kepentingan di pelabuhan,” tegas Emy.
Banyaknya hewan ternak yang tidak mengikuti prosedur karantina bisa menjadi masalah serius karena berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular. Dan berdampak pada kesehatan masyarakat melalui penularan ke manusia atau melalui rantai makanan .
“Pihak terkait perlu meningkatkan edukasi tentang pentingnya karantina dan prosedur yang benar karena pelaku yang melanggar ketentuan karantina dapat dikenai saksi hukum”. Imbuhnya