Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bersih kukuh Tak mau Taati Rekomendasi DPRD Banyuwangi ,SMAN 1 Rogojampi tetap pertahankan SK komite terpilih

    Desember 3, 2025

    Isu Viral Soal Rekomendasi Tukar Guling Dibantah, Informasi Tersebar Dinilai Tidak Benar

    Desember 3, 2025

    “Dibuat Menangis dan Hidup Tanpa Kepastian” Jeritan Aparatur Desa Kuansing yang Memecah Sunyi

    Desember 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Hukum & Kriminal - Lima orang jadi tersangka pembakaran mobil di Depok
    Hukum & Kriminal

    Lima orang jadi tersangka pembakaran mobil di Depok

    By April 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4).

    Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.

    Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan, lima tersangka tersebut. Pertama, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas.

    Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

    “Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak ‘bakar-bakar’ dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok,” kata Wira.

    Baca juga: Polisi jelaskan penyebab terbakarnya mobil di kawasan Pondok Ranggon

    Wira menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

    “Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil,” katanya.

    Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.

    Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. S sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.

    “Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Wira.

    Baca juga: Sebuah mobil terbakar saat melintas di Tol Penjaringan

    Dari enam tersangka yang ditangkap, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.

    Kepolisian menjelaskan kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon terjadi saat petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penangkapan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link

    Related Posts

    Heboh Berbagai Kasus Mencuat!! Menyeret Nama Oknum Staf Khusus Bupati Kuansing!! Daniel Saragi,SH Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau Desak APH Bertindak.

    November 4, 2025

    Warga Desa Sumberagung resah adanya perjudian, diduga ada oknum Polsek Pesanggaran melindungi karena dapat upeti harian

    Oktober 11, 2025

    e-BEST Law Firm dan Polresta Banyuwangi Teguhkan Sinergi: Harmoni Advokat dan Aparat Penegak Hukum Demi Keadilan yang Berkeadaban

    September 24, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Bersih kukuh Tak mau Taati Rekomendasi DPRD Banyuwangi ,SMAN 1 Rogojampi tetap pertahankan SK komite terpilih

    Desember 3, 2025

    Isu Viral Soal Rekomendasi Tukar Guling Dibantah, Informasi Tersebar Dinilai Tidak Benar

    Desember 3, 2025

    “Dibuat Menangis dan Hidup Tanpa Kepastian” Jeritan Aparatur Desa Kuansing yang Memecah Sunyi

    Desember 2, 2025

    Tumpang Pitu: Bukit yang Disembelih, Rakyat yang Dikubur Hidup-Hidup oleh Kebijakan Anas-Ipuk

    Desember 1, 2025
    Pilihan Editor
    Hukum & Kriminal

    Heboh Berbagai Kasus Mencuat!! Menyeret Nama Oknum Staf Khusus Bupati Kuansing!! Daniel Saragi,SH Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau Desak APH Bertindak.

    KUANTAN SINGINGI – Heboh di Kuansing, berbagai macam kasus sejak Bupati Suhardiman Amby merekrut staf…

    Warga Desa Sumberagung resah adanya perjudian, diduga ada oknum Polsek Pesanggaran melindungi karena dapat upeti harian

    Oktober 11, 2025

    e-BEST Law Firm dan Polresta Banyuwangi Teguhkan Sinergi: Harmoni Advokat dan Aparat Penegak Hukum Demi Keadilan yang Berkeadaban

    September 24, 2025

    Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

    September 9, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (239)
    • Berita (1,250)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (35)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (15)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (675)
    • Sosial (1)
    • TNI (157)
    • Uncategorized (54)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.