Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Berita - MK Tegaskan Masyarakat Adat Bebas Berkebun di Hutan, Asal Tidak untuk Komersial
    Berita

    MK Tegaskan Masyarakat Adat Bebas Berkebun di Hutan, Asal Tidak untuk Komersial

    EfendiBy EfendiOktober 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    HarianTempo.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.

    Ketentuan ini termuat dalam Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    “Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Pemaknaan Baru dalam UU Cipta Kerja

    Dalam putusannya, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
    MK menyatakan, kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak melakukan kegiatan komersial dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha.

    Dengan demikian, masyarakat adat yang berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat dikenai sanksi administratif.

    Sejalan dengan Semangat Perlindungan Hukum

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya telah mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah hutan adat.

    “Mahkamah perlu menyesuaikan norma dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) UU 6/2023 dengan semangat perlindungan hukum bagi masyarakat adat sebagaimana diatur dalam putusan sebelumnya,” ujar Enny.

    Ia menegaskan, masyarakat adat yang tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan dan bergantung pada hasil bumi untuk kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal terkait.

    Asal Bukan untuk Bisnis

    MK menegaskan bahwa pengecualian ini tidak berlaku jika aktivitas berkebun dilakukan untuk tujuan bisnis atau komersial. Dengan demikian, batas antara pemenuhan kebutuhan subsisten dan kegiatan ekonomi berorientasi profit tetap menjadi pembeda yang jelas.

    Latar Belakang Gugatan

    Permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ini diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), lembaga independen yang berdiri sejak 1998 dan berfokus pada pemantauan kebijakan serta dampak sosial-ekologis industri kelapa sawit di Indonesia.
    Pemohon diwakili oleh Nurhanudin Achmad, Koordinator Badan Pengurus Sawit Watch.

    Sawit Watch menilai, kewajiban izin berusaha yang diberlakukan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya mengabaikan hak-hak masyarakat adat, terutama mereka yang secara turun-temurun menggantungkan hidup dari hasil hutan tanpa memiliki kepentingan komersial.

    Dampak Putusan MK

    Putusan ini mempertegas pengakuan negara terhadap hak ulayat dan sistem agrikultur tradisional masyarakat adat.
    Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, keputusan MK juga mencegah kriminalisasi terhadap warga adat yang memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari dan nonkomersial.

    Namun, MK menekankan bahwa pengecualian izin ini tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, sehingga keseimbangan antara hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan tetap terjaga.

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Efendi

    Related Posts

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Pilihan Editor
    Berita

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    Tanjung Enim//hariantempo.com -PLN Nusantara Power UP Bukit Asam melaksanakan Medical Check Up (MCU) Tahun 2025…

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (231)
    • Berita (1,226)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (33)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (14)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (672)
    • Sosial (1)
    • TNI (150)
    • Uncategorized (51)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.