Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rancang Program Penguatan Pemuda Lintas Iman di Banyuwangi, Eco Bhinneka Muhammadiyah Lakukan Kajian Kewilayahan

    Agustus 13, 2025

    Forum Banyuwangi Bergerak Kecam Pernyataan PLH Sekda Soal Kenaikan PBB

    Agustus 13, 2025

    PW Fast Respon DPC Banyuwangi Apresiasi Satuan Prantis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 63 Dus Arak Tujuan Malang

    Agustus 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan
    Berita

    Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

    Warto AntokBy Warto AntokAgustus 13, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    POLDA JATIM//hariantempo.com -Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

    Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

    “Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

    Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

    Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

    Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

    “Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

    Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

    “Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

    Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

    Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

    “Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Rancang Program Penguatan Pemuda Lintas Iman di Banyuwangi, Eco Bhinneka Muhammadiyah Lakukan Kajian Kewilayahan

      Agustus 13, 2025

      Forum Banyuwangi Bergerak Kecam Pernyataan PLH Sekda Soal Kenaikan PBB

      Agustus 13, 2025

      PW Fast Respon DPC Banyuwangi Apresiasi Satuan Prantis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 63 Dus Arak Tujuan Malang

      Agustus 13, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Rancang Program Penguatan Pemuda Lintas Iman di Banyuwangi, Eco Bhinneka Muhammadiyah Lakukan Kajian Kewilayahan

      Agustus 13, 2025

      Forum Banyuwangi Bergerak Kecam Pernyataan PLH Sekda Soal Kenaikan PBB

      Agustus 13, 2025

      PW Fast Respon DPC Banyuwangi Apresiasi Satuan Prantis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 63 Dus Arak Tujuan Malang

      Agustus 13, 2025

      Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat

      Agustus 13, 2025
      Pilihan Editor
      Banyuwangi

      Rancang Program Penguatan Pemuda Lintas Iman di Banyuwangi, Eco Bhinneka Muhammadiyah Lakukan Kajian Kewilayahan

      Banyuwangi//hariantempo.com -Jawa Timur Eco Bhinneka Muhammadiyah tengah menyusun rencana implementasi program Memperkuat Inisiasi Kepemimpinan Kaum…

      Forum Banyuwangi Bergerak Kecam Pernyataan PLH Sekda Soal Kenaikan PBB

      Agustus 13, 2025

      PW Fast Respon DPC Banyuwangi Apresiasi Satuan Prantis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 63 Dus Arak Tujuan Malang

      Agustus 13, 2025

      Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat

      Agustus 13, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (132)
      • Berita (809)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (24)
      • Jawa Timur (16)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (7)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (503)
      • Sosial (1)
      • TNI (43)
      • Uncategorized (19)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.