Muara Enim//hariantempo.com -25 November 2025 — Dewan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PLN Indonesia(DPUK SP-PLNI) PNP UP Bukit Asam menyampaikan penjelasan resmi terkait Perselisihan hak antara Pekerja DPUK SP-PLNI PLN Nusantara Power UP Bukit Asam dengan Manajemen PT PLN(Persero)yang menyangkut pemenuhan hak normatif, kepastian status hubungan kerja,dan penempatan pekerja sesuai domisili.
Adapun hal-hal yang memicu perselisihan antara lain pertama pada tanggal 22 Oktober 2021 Terjadi pengancaman Restrukturasi dan privatisasi / unbundling melalui pembentukan Holding Sub Holding yang diinisiasi Menteri BUMN dan kemudian ditindak-lanjuti oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero).
Pada November 2022 diajukan form untuk mengisi Surat Pernyataan Bersedia/ tidak bersedia Tugas Karya selama 3 tahun
berlanjut pada tanggal 22 September 2025, Anggota Serikat terdampak sebanyak 18 Orang Serikat pekerja terkait Pembatalan Tugas Karya dan telah dilaksanakan Perundingan bipartit sebanyak 2 kali Tanpa Kehadiran Manajemen PT. PLN (Persero) pada tanggal 8 dan 28 Oktober 2025
Sampai akhirnya 29 Oktober 2025 Serikat mengajukan permohonan mediasi kembali ke Dinas Tenaga Kerja,sesuai UU No. 2 Tahun 2004 mediasi berlangsung tanggal 18 November 2025 Menghadiri Undangan Audensi bersama Kemnaker dan Manajemen PT. PLN
Aspirasi utama pekerja adalah Kepastian hak normatif pekerja, Transparansi dan kepastian status hubungankerja, Penempatan kembali pekerja ke PT PLN(Persero) mulai 1 Januari 2026 sesuai domisili.
Ketua DPUK SP-PLNI PNP UP Bukit Asam Teguh Febriansyah menyampaikan ” kami akan menegakkan hak pekerja sesuai aturan. Tidak ada tuntutan berlebihan. Kami hanya meminta kepastian dan keadilan, terutama terkait penempatan kembali pegawai ke PT PLN(Persero) sesuai domisili pada 1 Januari 2026.
“Para pekerja membutuhkan kepastian untuk masa depan mereka. Perubahan penugasan dan status kerja harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.”tegas Ketua Bidang Advokasi Dani Maulana
SIKAP RESMI
DPUK SP-PLNI PLN Nusantara Power UP Bukit Asam
DPUK SP-PLNI PLN Nusantara Power UP Bukit Asam menegaskan bahwa seluruh langkah yang kami tempuh dilaksanakan secara damai, konstitusional, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dalam prosesnya masih terjadi tindakan intimidasi, khususnya terkait untuk kembali ke PLN per 01 januari 2026 posisi FTK yang tersedia hanya pada wilayah 3T ( Tertinggal – Terdepan – Terluar), dan bagi pekerja yang tidak mengisi formulir dianggap secara otomatis melanjutkan Penugasan Khusus. Sikap ini kami nilai tidak sesuai dengan prinsip musyawarah serta tidak memenuhi asas-asas hubungan industrial yang sehat.
Karena tidak tercapai kesepakatan antara DPUK SP-PLNI dan pihak PLN, maka sesuai mekanisme hukum yang berlaku, kami menyatakan bahwa proses ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Serikat pekerja berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis tanpamengabaikan hak anggota.“Kami akan mengawal proses ini secara transparan dan bertanggung jawab demi terwujudnyapenyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak,” tegas Teguh Febriansyah, Ketua DPUK.

