Kuantan Singingi — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali merebak di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Berdasarkan laporan GemaNegeri.com, kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga Sumber Datar bernama Joko, yang disebut-sebut menjadi pemain aktif dalam aktivitas tambang emas di kawasan Sungai Tengkalak, tepatnya di atas jembatan penghubung Sumber Datar–Simpang Salak.
Dari informasi yang diterima GemaNegeri.com pada Selasa (29/10/2025), di lokasi itu terlihat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis excavator dan mesin dompeng. Kegiatan tersebut diduga telah berjalan cukup lama tanpa penindakan tegas, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Warga menyebut, aktivitas PETI itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama di aliran sungai yang kini mulai keruh dan tercemar. Selain mengancam ekosistem air, tambang ilegal ini juga dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami sudah sangat resah. Sungai yang dulu bersih kini penuh lumpur dan limbah tambang. Polisi harus segera bertindak sebelum kerusakan makin meluas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada GemaNegeri.com.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Menurut mereka, aktivitas PETI seperti mendapat ruang untuk terus beroperasi karena penegakan hukum yang tidak konsisten.
“Sudah berkali-kali diberantas, tapi muncul lagi dengan cara yang sama. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada aparat hukum,” kata seorang tokoh masyarakat Singingi dengan nada kesal.
Warga mendesak Polsek Singingi dan Polres Kuansing untuk segera menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang di balik kegiatan tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan di sepanjang aliran Sungai Tengkalak agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal penegakan hukum. Kalau dibiarkan, Kuansing akan terus rusak dan hukum kehilangan wibawanya,” tegas warga lainnya.
Laporan ini pertama kali dipublikasikan oleh GemaNegeri.com.

