Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Uncategorized - Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?
    Uncategorized

    Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

    EfendiBy EfendiSeptember 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    KUANTAN SINGINGI — Skandal hukum lingkungan kembali mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi. Plang segel negara yang dipasang Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) di kantor PT Udaya Lohjinawi mendadak hilang. Padahal, perusahaan ini diduga menguasai ±107 hektar kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang membentang di Kecamatan Kuantan Tengah dan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Segel yang dipasang pada 16 Maret 2025 sejatinya menjadi tanda tegas kehadiran negara dalam menindak pelaku perambahan hutan tanpa izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, publik dibuat terperangah: simbol penegakan hukum itu lenyap begitu saja, seolah tak pernah ada.

    Bagi masyarakat, hilangnya segel bukan sekadar papan kayu, melainkan gambaran telanjang tentang rapuhnya kedaulatan hukum. Pertanyaan pun mengemuka: apakah hukum negara bisa dipindahkan seenaknya demi kepentingan korporasi?

    Manajer PT Udaya Lohjinawi, Sembiring, membantah saat konfirmasi media ini. Ia mengatakan segel tersebut hanya “dipindahkan” oleh Satgas PKH setelah melalui proses verifikasi hukum di Kejati Riau dan Kejagung. Ia bahkan menyertakan foto saat pemindahan segel.

    “Plang dipindahkan pada 28 April 2025 setelah verifikasi hukum. Jadi bukan hilang, tapi memang dipindahkan,” ujarnya.

    Namun, alih-alih menutup polemik, pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Jika segel benar dipindahkan, maka status hukum lahan tetap belum jelas. Kasus belum selesai, tetapi publik bisa digiring seolah-olah perusahaan sudah bersih.

    Saat ditanya terkait dugaan penguasaan 107 hektar HPK, Sembiring menjawab singkat:

    “Sudah diproses, Pak. Menunggu dari Agrinas.”

    Jawaban ringkas ini makin mempertebal dugaan bahwa PT Udaya Lohjinawi belum memiliki legalitas sah. Padahal, regulasi jelas menyebut: UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa menggarap kawasan hutan tanpa izin KLHK merupakan tindak pidana serius.

    Dengan fakta ini, publik menilai hilangnya plang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya intervensi, kompromi, bahkan kemungkinan permainan hukum.

    Kasus ini meninggalkan satu pertanyaan tajam: apakah hukum di kuansing (Riau) masih berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau justru tunduk pada kekuatan korporasi?

    Jika aparat penegak hukum terus membiarkan, sejarah akan mencatat preseden berbahaya: segel negara bisa lenyap begitu saja, sementara perusahaan bebas merambah hutan negara. Sebuah tamparan keras bagi wibawa hukum dan keadilan di Indonesia.

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Efendi

    Related Posts

    Dugaan Penadah PETI: Yoga dan Saban Disebut Tak Tersentuh Hukum

    November 8, 2025

    Fabem Riau Sampaikan Laporan ke DPP, Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi

    November 7, 2025

    PETI di Sungai Tengkalak Kembali Marak, Diduga Libatkan Warga Sumber Datar: Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Oktober 31, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Pilihan Editor
    Uncategorized

    Dugaan Penadah PETI: Yoga dan Saban Disebut Tak Tersentuh Hukum

    Kasang Limau Sundai—Di balik rimbun pepohonan dan debu jalan desa, bisik-bisik warga Kasang Limau Sundai,…

    Fabem Riau Sampaikan Laporan ke DPP, Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi

    November 7, 2025

    PETI di Sungai Tengkalak Kembali Marak, Diduga Libatkan Warga Sumber Datar: Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Oktober 31, 2025

    Panitia HUT Kuansing Gagal Capai Target Rp100 Juta, Dana Lapak Diduga Tak Jelas

    Oktober 28, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (231)
    • Berita (1,226)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (33)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (14)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (672)
    • Sosial (1)
    • TNI (150)
    • Uncategorized (51)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.