Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

    September 13, 2025

    Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

    September 13, 2025

    Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

    September 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » PN Teluk Kuantan Lakukan Eksekusi, Pemkab Kuansing Wajib Bayar Rp23,4 Miliar ke PT Bismacindo Perkasa
    Uncategorized

    PN Teluk Kuantan Lakukan Eksekusi, Pemkab Kuansing Wajib Bayar Rp23,4 Miliar ke PT Bismacindo Perkasa

    EfendiBy EfendiJuni 16, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    TELUK KUANTAN — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) atas kasus wanprestasi dalam pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020. Eksekusi dilakukan di Kantor Bupati Kuansing dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

    Dalam pelaksanaan eksekusi, juru sita PN Teluk Kuantan membacakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang mewajibkan Pemkab Kuansing membayar hak-hak PT Bismacindo Perkasa sebesar Rp23,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai Rp15,2 miliar dan denda sebesar Rp8,1 miliar.

    Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah SH MH dari LBH Kartika Tribrata Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran hukum (aanmaning) sebanyak dua kali sebelum permohonan eksekusi dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa PT Bismacindo Perkasa telah memenangkan gugatan di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK).

    “Ini adalah langkah hukum terakhir yang kami ambil setelah proses panjang. Putusan sudah inkrah dan harus dilaksanakan. Negara kita adalah negara hukum, dan kami berharap Pemkab Kuansing segera menjalankan kewajibannya,” ujar Afriansyah.

    Menurutnya, pihaknya sempat menunda permohonan eksekusi saat perkara masih berada dalam tahap PK, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang diajukan Pemkab Kuansing. Namun, setelah seluruh upaya hukum berakhir dan putusan tetap dimenangkan oleh pihaknya, eksekusi pun dilakukan.

    Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Dinas Kesehatan Kuansing yang saat itu dipimpin oleh Plt Kadis, Helmi Ruspandi, melakukan pemesanan alat rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp15,2 miliar. Sayangnya, pengadaan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan.

    Karena tidak ada iktikad baik dari Pemkab Kuansing untuk melunasi pembayaran, PT Bismacindo Perkasa menggugat secara perdata melalui PN Teluk Kuantan pada 1 Agustus 2022 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Pemkab Kuansing wanprestasi dan menghukum untuk membayar kerugian senilai Rp23,4 miliar.

    Pemkab Kuansing sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan kemudian melanjutkan ke Mahkamah Agung melalui kasasi dan PK. Namun, seluruh putusan tetap menguatkan hasil dari Pengadilan Negeri, yang menyatakan Pemkab bersalah dan wajib membayar seluruh kerugian.

    Menanggapi eksekusi tersebut, Penjabat Sekda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOG yang akrab disapa Ukup, menyatakan bahwa Pemkab Kuansing menerima dan menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa Pemkab akan menjalankan kewajiban sesuai dengan isi putusan tersebut.

    “Kita menghargai proses hukum dan akan menindaklanjuti semua kewajiban yang dibebankan kepada kita. Pembayaran akan kita anggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025,” ujar Ukup kepada media.

    Ia juga menegaskan bahwa Pemkab akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.red Klikmx. Com**

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Efendi

      Related Posts

      Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

      September 13, 2025

      Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

      September 9, 2025

      Tim Sukses Sahabat Paisal 2 Periode Terabaikan: Sekretaris Tim Sekses Angkat Bicara 

      September 3, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025

      Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

      September 13, 2025

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025
      Pilihan Editor
      Uncategorized

      Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

      KUANTAN SINGINGI — Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi dinilai hanya…

      Plang Segel Negara ‘Raib’ di PT Udaya Lohjinawi: Negara Kalah oleh Korporasi?

      September 9, 2025

      Tim Sukses Sahabat Paisal 2 Periode Terabaikan: Sekretaris Tim Sekses Angkat Bicara 

      September 3, 2025

      Obat Gratis dan Senyum Bahagia: PT. RAPP Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Lansia Desa Situgal

      September 3, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (162)
      • Berita (980)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (21)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (584)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (32)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.