Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukses Pengamanan Kejurnas Road Race 2025 di Banyuwangi: Aman, Lancar, Tanpa Insiden

    Juni 30, 2025

    7 CPNS Mulai Bertugas di Lapas Banyuwangi, Kalapas: Momentum Perkuat Pengamanan dan Tingkatkan Pelayanan

    Juni 30, 2025

    Panel Listrik Terbakar di Penganjuran, Damkarmat Banyuwangi Gerak Cepat Padamkan Api

    Juni 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » PN Teluk Kuantan Lakukan Eksekusi, Pemkab Kuansing Wajib Bayar Rp23,4 Miliar ke PT Bismacindo Perkasa
    Uncategorized

    PN Teluk Kuantan Lakukan Eksekusi, Pemkab Kuansing Wajib Bayar Rp23,4 Miliar ke PT Bismacindo Perkasa

    EfendiBy EfendiJuni 16, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    TELUK KUANTAN — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) atas kasus wanprestasi dalam pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020. Eksekusi dilakukan di Kantor Bupati Kuansing dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

    Dalam pelaksanaan eksekusi, juru sita PN Teluk Kuantan membacakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang mewajibkan Pemkab Kuansing membayar hak-hak PT Bismacindo Perkasa sebesar Rp23,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai Rp15,2 miliar dan denda sebesar Rp8,1 miliar.

    Kuasa hukum PT Bismacindo Perkasa, Afriansyah SH MH dari LBH Kartika Tribrata Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran hukum (aanmaning) sebanyak dua kali sebelum permohonan eksekusi dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa PT Bismacindo Perkasa telah memenangkan gugatan di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK).

    “Ini adalah langkah hukum terakhir yang kami ambil setelah proses panjang. Putusan sudah inkrah dan harus dilaksanakan. Negara kita adalah negara hukum, dan kami berharap Pemkab Kuansing segera menjalankan kewajibannya,” ujar Afriansyah.

    Menurutnya, pihaknya sempat menunda permohonan eksekusi saat perkara masih berada dalam tahap PK, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang diajukan Pemkab Kuansing. Namun, setelah seluruh upaya hukum berakhir dan putusan tetap dimenangkan oleh pihaknya, eksekusi pun dilakukan.

    Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Dinas Kesehatan Kuansing yang saat itu dipimpin oleh Plt Kadis, Helmi Ruspandi, melakukan pemesanan alat rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp15,2 miliar. Sayangnya, pengadaan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan.

    Karena tidak ada iktikad baik dari Pemkab Kuansing untuk melunasi pembayaran, PT Bismacindo Perkasa menggugat secara perdata melalui PN Teluk Kuantan pada 1 Agustus 2022 dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Tlk. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Pemkab Kuansing wanprestasi dan menghukum untuk membayar kerugian senilai Rp23,4 miliar.

    Pemkab Kuansing sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau dan kemudian melanjutkan ke Mahkamah Agung melalui kasasi dan PK. Namun, seluruh putusan tetap menguatkan hasil dari Pengadilan Negeri, yang menyatakan Pemkab bersalah dan wajib membayar seluruh kerugian.

    Menanggapi eksekusi tersebut, Penjabat Sekda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOG yang akrab disapa Ukup, menyatakan bahwa Pemkab Kuansing menerima dan menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa Pemkab akan menjalankan kewajiban sesuai dengan isi putusan tersebut.

    “Kita menghargai proses hukum dan akan menindaklanjuti semua kewajiban yang dibebankan kepada kita. Pembayaran akan kita anggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025,” ujar Ukup kepada media.

    Ia juga menegaskan bahwa Pemkab akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.red Klikmx. Com**

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Efendi

      Related Posts

      “KR Dituding Jadi Aktor Utama Perusakan Hutan di Kuansing — Legislator Riau Diduga Terlibat Perambahan HPT Batang Lipai Siabu

      Juni 23, 2025

      Uluran Kasih dari PT UKM: Setitik Cahaya untuk Kesembuhan Fazia

      Juni 18, 2025

      Polres Kuansing Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Berujung Kematian, Tekankan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

      Juni 14, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Sukses Pengamanan Kejurnas Road Race 2025 di Banyuwangi: Aman, Lancar, Tanpa Insiden

      Juni 30, 2025

      7 CPNS Mulai Bertugas di Lapas Banyuwangi, Kalapas: Momentum Perkuat Pengamanan dan Tingkatkan Pelayanan

      Juni 30, 2025

      Panel Listrik Terbakar di Penganjuran, Damkarmat Banyuwangi Gerak Cepat Padamkan Api

      Juni 30, 2025

      Stop Ulangi Pola Gagal! BCM Harus Tetap Hidup di Blambangan

      Juni 30, 2025
      Pilihan Editor
      Uncategorized

      “KR Dituding Jadi Aktor Utama Perusakan Hutan di Kuansing — Legislator Riau Diduga Terlibat Perambahan HPT Batang Lipai Siabu

      )bhKuantan Singingi, 23 Juni 2025 —Satu lagi skandal perusakan lingkungan mencuat ke publik, kali ini…

      Uluran Kasih dari PT UKM: Setitik Cahaya untuk Kesembuhan Fazia

      Juni 18, 2025

      Polres Kuansing Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Berujung Kematian, Tekankan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

      Juni 14, 2025

      Patroli Malam Tim RAGA Polres Kuantan Singingi Jaga Stabilitas Keamanan di Taluk Kuantan

      Juni 11, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (54)
      • Berita (438)
      • Budaya (4)
      • Daerah (7)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (19)
      • Jawa Timur (7)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (1)
      • Pendidikan (5)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (268)
      • Sosial (1)
      • TNI (12)
      • Uncategorized (11)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.