Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Kuansing Teguhkan Komitmen Kebangsaan

    Juni 2, 2025

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    Juni 2, 2025

    Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Polrestabes Surabaya Jalin Sinergi Perkuat Kepemimpinan Presisi

    Juni 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar
    Berita

    Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

    Warto AntokBy Warto AntokMei 30, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    SUMENEP//hariantempo.com -Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan.

     

    Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp 2,1 miliar.

     

    Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menyatakan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.

     

    Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.

     

    Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.

     

    Kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.

     

    Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

     

    Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.

     

    Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

     

    Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.

     

    Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

     

    Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan, berangkat atau refund.

     

    Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke Polisi.

     

    Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi.

     

    Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep Polda Jatim.

     

    Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

     

    Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

     

    “Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya,Kamis (29/5).

     

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

     

    “Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Kuansing Teguhkan Komitmen Kebangsaan

      Juni 2, 2025

      Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

      Juni 2, 2025

      Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Polrestabes Surabaya Jalin Sinergi Perkuat Kepemimpinan Presisi

      Juni 2, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Kuansing Teguhkan Komitmen Kebangsaan

      Juni 2, 2025

      Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

      Juni 2, 2025

      Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Polrestabes Surabaya Jalin Sinergi Perkuat Kepemimpinan Presisi

      Juni 2, 2025

      Lanjutkan Sinergi, Kalapas Banyuwangi Kunjungi PN dan Kejaksaan

      Juni 2, 2025
      Pilihan Editor
      Daerah

      Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Kuansing Teguhkan Komitmen Kebangsaan

      Kuantan Singingi – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni, Kepolisian…

      Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

      Juni 2, 2025

      Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Polrestabes Surabaya Jalin Sinergi Perkuat Kepemimpinan Presisi

      Juni 2, 2025

      Lanjutkan Sinergi, Kalapas Banyuwangi Kunjungi PN dan Kejaksaan

      Juni 2, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (40)
      • Berita (216)
      • Budaya (1)
      • Daerah (6)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (19)
      • Jawa Timur (7)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Pendidikan (3)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (116)
      • TNI (7)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.