KUANTAN SINGINGI — Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial MW (49) ditangkap kurang dari satu jam setelah dilaporkan karena menganiaya istrinya dengan kayu, Kamis (31/7/2025).
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial J (45), mengalami luka berat di kepala dan wajah serta mengalami patah tulang pada tangan kiri akibat dipukul menggunakan sebatang kayu. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan pertama disampaikan oleh adik korban, Davidson (30), yang datang ke lokasi setelah menerima telepon dari ibunya dan menemukan kakaknya dalam keadaan terluka parah. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuantan Mudik.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar-Butar, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E. beserta anggota untuk melakukan pengejaran. Tak lama berselang, sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang 75 cm dengan diameter 3 cm, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jilbab berwarna hitam.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan cepat ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Kuansing dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami tidak mentoleransi bentuk kekerasan apa pun dalam keluarga. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Riduan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, penyidik Polsek Kuantan Mudik terus mendalami keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga di sekitar mereka.
“Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan warga adalah tanggung jawab kami,” tutup Kapolsek.