Banyuwangi//hariantempo.com -Dunia pendidikan di Banyuwangi kembali tercoreng. Sekolah MTS Negeri 9 Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan tajam masyarakat setelah muncul keluhan dari para wali murid terkait adanya pungutan uang tahunan sebesar Rp 1.470.000 per siswa.
Beban itu semakin berat karena siswa juga diwajibkan membayar uang daftar ulang sebesar Rp 370.000. Jumlah yang fantastis tersebut dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah.
“Ini sekolah negeri atau sekolah swasta Namanya negeri, tapi pungutannya seperti sekolah pribadi. Kami hanya ingin anak-anak kami bisa belajar tanpa harus menanggung beban biaya setinggi itu,” ujar salah satu wali murid dengan nada getir.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tanggung jawab pengelolaan dana pendidikan di lembaga negeri. Padahal, pendidikan seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan dibiayai oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Raden Teguh Firmansyah, aktivis Filsafat Logika Berpikir, menilai praktik seperti ini merupakan bentuk ketimpangan yang menggerogoti nilai-nilai keadilan sosial.
“Ketika sekolah negeri mulai memungut biaya setinggi itu, maka negara telah kehilangan makna kehadirannya dalam dunia pendidikan. Anak-anak bukan lagi dianggap amanah bangsa, tapi seperti objek ekonomi,” tegas Raden Teguh.
Ia juga menambahkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ladang pengetahuan, bukan ladang pemungutan.
“Jika rakyat miskin dipaksa membayar mahal untuk sekadar berilmu, maka pendidikan bukan lagi cahaya pencerahan, tapi tembok ketidakadilan,” ungkapnya.
Raden menegaskan, negara wajib hadir melindungi hak belajar setiap anak, tanpa kecuali.
“Sekolah negeri harusnya berdiri di atas keadilan, bukan di atas tagihan. Sebab bangsa besar bukan dibangun dari uang sumbangan, tapi dari akal sehat dan moral yang jujur,” tutupnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi untuk menelusuri dan mengoreksi kebijakan pungutan tersebut agar dunia pendidikan benar-benar kembali menjadi ruang yang adil, terbuka, dan berpihak kepada rakyat.

