BANYUWANGI//hariantempo.com -Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, masih menunggu regulasi lanjutan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar 9 tahun digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib dan harus diberikan secara gratis.
Pendidikan dasar yang dimaksud, merujuk pada situs resmi Kemendikdasmen, meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan perundangan selanjutnya yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di daerah.
“Kami menunggu peraturan perundangan selanjutnya yang mengatur juklak atau juknis pelaksanaannya,” tulisnya, Sabtu (31/05/2025).
Dengan demikian, implementasi kebijakan pendidikan gratis sebagaimana diamanatkan oleh MK masih belum berjalan di tingkat daerah.
“Belum, Mas,” jawabnya singkat ketika ditanya apakah tersebut sudah dijalankan di Banyuwangi.