BANYUWANGI//hariantempo.com -Polresta Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang oknum aktivis Banyuwangi berinisial MYW, pada Selasa (12/8/2025). Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyidikan dan pendalaman kasus.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan informasi tersebut saat ditemui awak media.
“Benar, MYW sudah resmi kami tahan. Proses ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman kasus,” jelas Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Untuk sementara MYW dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara dan menunggu pendalaman penyidikan LP yang lain
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. “Siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Red)