Kuantan Singingi – Sebuah video yang diunggah akun TikTok @IstriSupirRiau tengah viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi beberapa menit itu terlihat aktivitas mencurigakan di SPBU 14.295.5126 Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, yang dipadati deretan mobil bermuatan besar seperti L300, dump truk, hingga Kijang Super. Diduga kuat, sejumlah kendaraan tersebut telah memodifikasi tangki bahan bakar untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Video ini langsung menuai sorotan publik. Sejumlah warganet mengaku tak heran dengan kondisi di SPBU tersebut. Salah satunya akun @Alvhensyahputra🔥🚀 yang menulis:
“Iya kak, kalau SPBU di sana emang kayak gitu. Siap Zuhur udah habis duluan, orang ngisi jerigen sama diisiin dalam bak mobil itu.”
Komentar serupa datang dari pengguna lain, @RayyanGiandraka, yang mengaku sempat ditegur ketika merekam antrean di lokasi:
“Kemarin aku bikin video TikTok sama anak di mobil nunggu antrian, malah kena marah sama yang langsir, dikiranya videokan dia.”
Fenomena tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Warga menilai pengisian bahan bakar kini tidak lagi berpihak kepada masyarakat umum, melainkan dikuasai oleh oknum pelangsir yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menegaskan:
“SPBU itu harus ditutup permanen. Kami masyarakat susah dapat solar dan pertalite. Baru siang udah habis, sementara mobil-mobil pelangsir itu keluar masuk terus.”
Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan pihak Pertamina agar segera mengusut tuntas dugaan penimbunan dan pelanggaran distribusi BBM di SPBU 14.295.5126 Desa Sako, Pangean.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Kuansing turut angkat bicara. Mereka mendesak Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan audit dan inspeksi lapangan ke SPBU tersebut.
“Kalau benar ada praktik pelangsiran masif dan tangki modifikasi, itu bentuk kejahatan ekonomi. SPBU harus melayani rakyat, bukan dijadikan tempat bisnis ilegal yang merugikan negara,” tegas salah satu pemerhati energi daerah.
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi menindak tegas para pelaku dan pihak pengelola SPBU yang terbukti terlibat.
Karena, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, penyelewengan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.

