Banyuwangi//hariantempo.com -Minggu 6 Juli 2025 – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, semakin meresahkan masyarakat tani.
Meskipun sudah dilaporkan kepada pihak berwenang, namun tambang tersebut masih terus beroperasi diduga tanpa izin yang sah (liar).
Salah satu warga Dusun Rogojampi Utara, sebut saja pono, sangat khawatir akan dampak lingkungan dan persawahan tani dan keselamatan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami sudah melaporkan ini beberapa kali, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kami khawatir akan terjadinya kerusakan pada sawah tani kami atau kerusakan lingkungan yang lebih parah, karena tambang itu pas ditengah tengah persawahan kami” kata pono.
Tambang galian C ilegal ini tidak hanya merugikan negara melalui pajak yang tidak dibayarkan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, warga Rogojampi mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal tersebut.