KUANTAN SINGINGI – Di tengah perjuangan petani mempertahankan hasil panennya dari tangan pencuri, aroma busuk praktik mafia sawit kembali di Kecamatan Singingi. Sebuah Rumah Timbang Sawit (RAM) bernama “Sejahtera Petani Sawit” di Jalan Poros Desa Sungai Keranji RT 02 RW 01, milik pria berinisial A.M, kini menjadi sorotan.Bukan karena kontribusi pada ekonomi desa, melainkan dugaan menjadi jantung penadahan sawit curian.
Dari luar, RAM ini berpenampilan rapi: papan nama jelas, menerima tandan buah segar (TBS) dan brondolan, menjual pupuk, hingga Pertalite. Namun, di balik cat yang mengilap dan timbangan yang terus bergerak, berdenyut praktik gelap: menerima sawit hasil rampasan dari kebun milik anggota KKPA Unit Jake.
Korban berinisial Y.Y membeberkan modus licik yang menelan haknya.
Ia menuturkan, kebun sawitnya dipanen secara ilegal oleh pria berinisial I.P.L.
“Saya memang punya hutang ke I.P.L, dengan jaminan sebidang kebun sawit satu hektare. Tapi tidak ada perjanjian yang membolehkan dia memanen buahnya,” tegas Y.Y.
Hasil panen ilegal tersebut, kata Y.Y, langsung dibawa ke RAM milik A.M. Tanpa memeriksa asal-usul, buah ditimbang seolah hasil panen sah lalu dijual seperti biasa. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari mata rantai penadahan.
Meski Y.Y dan I.P.L kemudian sepakat damai, hukum tetap berlaku bagi pihak yang menadah atau memfasilitasi penjualan hasil kejahatan. Apalagi A.M sendiri mengakui usahanya tidak mengantongi izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Kewajiban Perizinan Usaha RAM.
Skema seperti ini telah lama menghantui Singingi: pencuri memanen, penadah menerima, pabrik sawit di ujung rantai menutup mata.
“Kalau ini dibiarkan, tamat kita. Sawit curian tetap laku, petani yang punya kebun cuma bisa gigit jari,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, A.M dapat dijerat dengan:
Pasal 480 KUHP: Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan kejahatan.
Pasal 56 KUHP: Membantu melakukan kejahatan.
Peraturan Bupati Kuantan Singingi: Operasional RAM tanpa izin resmi.
Peraturan Menteri ESDM No. 13/2018 & UU Migas No. 22/2001: Larangan penjualan BBM bersubsidi (Pertalite) di luar jalur resmi, ancaman sanksi pidana dan denda berat.
Jika hukum tidak segera bergerak, bukan hanya petani yang kalah tetapi negara akan terlihat tunduk di hadapan mafia sawit.
Fakta sudah di depan mata. Kini ujian berada di tangan aparat: beranikah menutup “pintu emas” mafia sawit di Sungai Keranji, atau membiarkannya terus berputar sambil melecehkan hukum?