HarianTempo.com – Kuantan Singingi.Persahabatan baru yang seharusnya menjadi awal pertemanan justru berujung petaka. Seorang pemuda bernama Muhamad Nur Alamsyah (17), warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, harus kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya setelah dikhianati oleh teman barunya.
Pelaku diketahui bernama Danil Chandra alias Danil (23), warga Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap. Hubungan keduanya baru terjalin selama tiga hari sebelum akhirnya pelaku membawa kabur motor korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, di depan SMPN 1 Benai. Dengan alasan hendak menemui keluarganya di belakang pasar Benai, pelaku meminjam motor korban. Tanpa curiga, korban menyerahkan motornya. Namun hingga berjam-jam kemudian, pelaku tak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak aktif lagi.
“Anak saya menunggu sampai sore, tapi pelaku tidak juga datang. Saat dihubungi, malah bilang motor sudah dibawa lari. Saya langsung melapor ke Polsek Benai,” ungkap Muhamad Sahropi (42), ayah korban, saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benai di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Ary Army, S.E., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pelaku diketahui kabur ke wilayah Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Hingga akhirnya, Sabtu dini hari, 19 Oktober 2025, kerja sama antara Polsek Benai dan Polsek Peranap membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan SMAN 1 Peranap, di Jalan Lintas Rengat–Teluk Kuantan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Aerox milik korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat berencana menjual motor tersebut ke luar daerah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak cepat terhadap setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami langsung bergerak begitu laporan diterima. Setiap pelaku yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat bagi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benai,” tegas Ipda Hainur Rasyid.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Benai dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Catatan Redaksi: Kepercayaan yang Salah Tempat
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan tanpa kehati-hatian bisa berujung kerugian. Dalam era pergaulan yang serba cepat, banyak orang mudah menaruh percaya pada kenalan baru tanpa mengenal lebih jauh latar belakangnya.
Motor bisa diganti, tetapi rasa percaya yang tercoreng butuh waktu lama untuk pulih.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Karena kejahatan tak selalu datang dari niat buruk semata terkadang ia tumbuh dari kepercayaan yang salah tempat.

