Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wakapolda Riau Pimpin Operasi PETI di Hulu Kuantan, Puluhan Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan

    Agustus 2, 2025

    Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

    Agustus 2, 2025

    Hirup Udara Bebas Lebih Cepat, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bersyukur dapat Amnesti Presiden

    Agustus 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan
    Berita

    Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

    Warto AntokBy Warto AntokAgustus 2, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Lombok//hariantempo.com -Tim Kuasa Hukum Sapoan selaku pelapor dalam hal kasus penyerobotan lahan tanah, di Lombok Timur – NTB, seperti yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa, ketidak terbukanya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Selong Kabupaten Lombok Timur atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor. Sedangkan Pelapor telah membuat surat Pengaduan Polisi Nomor: P/217/VI/2025.Reskrim tanggal 10 April 2025, dengan Alasan sebagai berikut;

    Latar belakang perkara;
    • Pada tahun 1976 terjadi jual beli tanah warisan, ahli waris Amaq Piin menjual tanah ke Amag Maryam dengan jual beli yang ditandatangani oleh Kepala desa dan Camat setempat, dengan surat jual beli nomor: 62.1976 hari Jum’at bulan desember tahun 1976 yang terletak di Dasan Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
    • Selama tahun 1976 tanah tersebut di kuasai pembeli (Amaq Maryam alias Haji Musleh) sampai dengan tahun 2020. Kemudian pewaris Amaq Piin digugat sama anak ahli waris Inag Raihun (anak dari adik Amaq Piin) ke Pengadilan Agama Selong – Lombok Timur – NTB. Pada gugatan tersebut timbul keputusan damai antara anak ahli waris Amaq Piin dan anak ahli waris Inaq Raihun. Setelah turun surat keputusan damai, kemudian pihak ahli waris Amaq Piin dan ahli waris Imaq Raihun merampas objek dari Amaq Maryam alias Haji Musleh yang di beli dari Amaq Piin pada tahun 1976 tanpa ada keputusan atau keputusan dari Pengadilan Agama Selong, NTB.

    Alasan Ketidakpuasan atas SP3;
    • Penyidik tanpa terbuka dalam periksaan.
    • Penyidik tidak membuktikan apa alasan di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
    • Penyidik tidak pernah mengadakan meditasi antara pelapor dan terlapor, semua diputuskan oleh Penyidik tanpa ada keterbukaan dalam penanganan perkara ini.
    • Penyidik tidak teliti memeriksa bukti dan saksi atas pelapor.
    • Penyidik tidak pernah mengikutsertakan penasehat Hukum pelapor untuk gelar perkara.
    • Klien kami merasa kecewa dengan instansi kepolisian, sebagai rakyat kecil merasa tidak ada hak untuk mendapatkan keadilan.
    • Klien kami merasa ada kebohongan kebohongan yang dilakukan oleh Penyidik.
    • Bukti sudah diajukan dengan kebenaran, Penyidik mudah sekali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Tim Kuasa Hukum Sapoan yang terdiri dari H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., Muhsan, S.H., dan Sahdan, S.H., membuat suatu permohonan keadilan yang langsung di tujukan kepada; • Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atas perbuatan sepihak dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Polda NTB, telah mengeluarkan SP3 sepihak; • Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; • Ombudsman RI.

    Maksud dan tujuan atas pelayangan surat yang dimaksud adalah untuk mencari keadilan bagi si pelapor (Sapoan) selaku rakyat kecil, apakah tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

    Selaku ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum, Nijam Saputra dari renungan hati yang paling dalam menyampaikan keterbukaan dan berupaya seoptimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan melibatkan kuasa hukum pelapor dan juga terlapor untuk memastikan pembuktian hukum dengan dicabutnya SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. Mengingat perkara ini adalah sengketa antara ahli waris dengan ahli waris yang pada hakekatnya adalah sengketa perdata.

    Pun, timbulnya unsur pidana dikarenakan ada bunyi pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai, menjual, menukarkan, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau bibit yang bukan miliknya.

    “Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mencegah tindakan penyerobotan yang merugikan,” ungkap Nijam Saputra, pada Sabtu (02/08/2025).

    Kami bersama klien dalam upaya untuk dapat memperoleh rasa keadilan, tutup Nijam.

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Hirup Udara Bebas Lebih Cepat, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bersyukur dapat Amnesti Presiden

      Agustus 2, 2025

      Tour de Banyuwangi Ijen Menginspirasi Banyak Negara di Asia

      Agustus 2, 2025

      Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

      Agustus 2, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Wakapolda Riau Pimpin Operasi PETI di Hulu Kuantan, Puluhan Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan

      Agustus 2, 2025

      Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

      Agustus 2, 2025

      Hirup Udara Bebas Lebih Cepat, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bersyukur dapat Amnesti Presiden

      Agustus 2, 2025

      Tour de Banyuwangi Ijen Menginspirasi Banyak Negara di Asia

      Agustus 2, 2025
      Pilihan Editor
      Banyuwangi

      Hirup Udara Bebas Lebih Cepat, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bersyukur dapat Amnesti Presiden

      BANYUWANGI//hariantempo.com -Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi tak mampu membendung rasa syukurnya…

      Tour de Banyuwangi Ijen Menginspirasi Banyak Negara di Asia

      Agustus 2, 2025

      Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

      Agustus 2, 2025

      DPRD: BCM CFD Taman Blambangan Tetap Nang Kene Wae, Tak Ada Alasan Relokasi

      Agustus 2, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (114)
      • Berita (717)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (22)
      • Jawa Timur (16)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (7)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (451)
      • Sosial (1)
      • TNI (23)
      • Uncategorized (15)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.