Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

    September 13, 2025

    Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

    September 13, 2025

    Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

    September 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji – Ini Aturan Hukumnya
    Berita

    Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji – Ini Aturan Hukumnya

    Warto AntokBy Warto AntokMei 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi//rahiantempo.com -3 Mei 2025 – Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, Pabrik Udang ICS yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi tetap melakukan aktivitas produksi.

    Saat dikonfirmasi, awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan manajer karena yang bersangkutan sengaja menghindar dari wartawan sedang keluar. Namun, pengawas pabrik menyatakan bahwa aktivitas hari itu telah melalui kesepakatan dengan para pekerja.

    “Kami tetap beroperasi karena sudah ada kesepakatan bersama dengan para karyawan. Semua dijalankan sesuai aturan,” ujar pengawas.

    Salah satu pekerja yang ditemui membenarkan bahwa mereka bekerja secara sukarela dan mendapat kompensasi.

    “Kami dapat tambahan setengah dari gaji harian, dan ini memang sudah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.

    Meski demikian, penting diketahui bahwa bekerja di hari libur nasional, termasuk 1 Mei, harus memenuhi ketentuan hukum. Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan pekerja pada hari libur.

    Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, mereka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan 1 hingga 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

    Tak hanya pidana, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

    Pekerja yang merasa haknya dilanggar berhak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

    Dengan demikian, meskipun bekerja di Hari Buruh dibolehkan jika ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak, pemberian upah lembur adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang.

    Jurnalis: (padelreza)
    (Redaksi)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      September 13, 2025

      Toko Pemasok Mesin Peralatan PETI Berdiri di Depan Rumah Mantan Wabup Kuansing, Kapolres Diduga Tutup Mata

      September 13, 2025

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025
      Pilihan Editor
      Banyuwangi

      Workshop Nasional UMKM di Banyuwangi Dorong Inovasi dan Daya Saing Lewat Pemanfaatan AI

      Banyuwangi//hariantempo.com -Ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah mengikuti Workshop Nasional UMKM yang digelar di Hotel…

      Apel Bersama Banser dan Anggota Kodim 0825 Banyuwangi, Lanjutkan Patroli Penguatan Sinergi Kebangsaan

      September 13, 2025

      Serah Terima Program Bedah Rumah FRB beserta Yayasan NH

      September 11, 2025

      Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas

      September 11, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (162)
      • Berita (980)
      • Budaya (4)
      • Daerah (12)
      • Ekonomi & Bisnis (21)
      • Hukum & Kriminal (26)
      • Jawa Timur (21)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Opini (2)
      • Pendidikan (8)
      • Politik & Pemerintahan (13)
      • Polri (584)
      • Sosial (1)
      • TNI (93)
      • Uncategorized (32)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.