Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home - Berita - Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji – Ini Aturan Hukumnya
    Berita

    Pabrik Udang ICS Tetap Beroperasi di Hari Buruh, Pekerja Dapat Tambahan Gaji – Ini Aturan Hukumnya

    Warto AntokBy Warto AntokMei 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi//rahiantempo.com -3 Mei 2025 – Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, Pabrik Udang ICS yang berlokasi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi tetap melakukan aktivitas produksi.

    Saat dikonfirmasi, awak media tidak berhasil bertemu langsung dengan manajer karena yang bersangkutan sengaja menghindar dari wartawan sedang keluar. Namun, pengawas pabrik menyatakan bahwa aktivitas hari itu telah melalui kesepakatan dengan para pekerja.

    “Kami tetap beroperasi karena sudah ada kesepakatan bersama dengan para karyawan. Semua dijalankan sesuai aturan,” ujar pengawas.

    Salah satu pekerja yang ditemui membenarkan bahwa mereka bekerja secara sukarela dan mendapat kompensasi.

    “Kami dapat tambahan setengah dari gaji harian, dan ini memang sudah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.

    Meski demikian, penting diketahui bahwa bekerja di hari libur nasional, termasuk 1 Mei, harus memenuhi ketentuan hukum. Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan pekerja pada hari libur.

    Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui lewat Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, mereka dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan 1 hingga 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

    Tak hanya pidana, perusahaan juga bisa dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

    Pekerja yang merasa haknya dilanggar berhak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

    Dengan demikian, meskipun bekerja di Hari Buruh dibolehkan jika ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak, pemberian upah lembur adalah kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang.

    Jurnalis: (padelreza)
    (Redaksi)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

    Related Posts

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    November 20, 2025

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Pilihan Editor
    Berita

    Dukung Kinerja Andal, PLN NP UP Bukit Asam Adakan Medical Check Up 2025

    Tanjung Enim//hariantempo.com -PLN Nusantara Power UP Bukit Asam melaksanakan Medical Check Up (MCU) Tahun 2025…

    Gerak Cepat DLH dan Koramil Kota Banyuwangi Bersihkan Lokasi Terdampak Bencana di Villa Pakis Residence

    November 20, 2025

    Polresta Banyuwangi & Warga Perkuat Sinergi Melalui Pos Kamling

    November 18, 2025

    RADEN TEGUH FIRMANSYAH TEGASKAN: “TUMPANG PITU SEDANG DIBUNUHI, PEMERINTAH MENJADI KURA-KURA BISU

    November 18, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (231)
    • Berita (1,226)
    • Budaya (4)
    • Daerah (12)
    • Ekonomi & Bisnis (21)
    • Hukum & Kriminal (29)
    • Jawa Timur (33)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Opini (3)
    • Pendidikan (14)
    • Politik & Pemerintahan (14)
    • Polri (672)
    • Sosial (1)
    • TNI (150)
    • Uncategorized (51)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.