Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

    Mei 18, 2025

    Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

    Mei 18, 2025

    Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

    Mei 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar
    Berita

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar

    Warto AntokBy Warto AntokMei 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    PASURUAN//hariantempo.com -Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

    “Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata AKP Adimas, Senin (6/5).

    Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.

    Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

    Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

    “Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah,” ujar AKP Adimas.

    Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

    Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

    “Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar AKP Adimas.

    Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

    “Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya. (*)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      SURABAYA//hariantempo.com -Event tahunan dari Mainsepeda yang tercatat sebagai penyelenggaraan yang ke-11 di Jawa Timur telah…

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (20)
      • Berita (113)
      • Daerah (5)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (17)
      • Jawa Timur (6)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Pendidikan (2)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (74)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.