Banyuwangi//hariantempo.com -Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi merupakan Lembaga yang memiliki tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan setiap Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik meneliti adanya dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang diduga dilakukan Anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas adanya pengaduan baik itu dari Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Anggota BK DPRD adalah Wakil Rakyat yang duduk dikursi dewan perwakilan rakyat yang bertanggung jawab mengawasi dan sekaligus menjaga Marwah institusi DPRD berkewajiban senantiasa responsif dengan cepat di setiap aduan serta proaktif dalam upaya menjaga Marwah institusi. bukan sebaliknya yang saat ini terjadi di BK DPRD kabupaten Banyuwangi Jawa Timur periode 2025 – 2029 kini dimata masyarakat diduga hanya makan uang Tunjungan jabatan saja hingga terkesan abaikan setiap prilaku anggota dewan yang diduga Nakal dan merusak Marwah DPRD.
Irfan Hidayat SH MH pada Sabtu 17/5 ketika ditemui team media diarea Campus Universitas 17 Agustus 45 Banyuwangi pada media mengatakan, ” Terkait polemik kekecewaan seluruh element masyarakat , aktivis dan Lembaga. yang beberapa waktu lalu bersurat ke Ketua BK DPRD kabupaten banyuwangi yang hingga detik ini belum mendapattkan respon/ jawaban adanya agenda udensi oleh pihak BK DPRD, hal ini merupakan bukti nyata bahwa lembaga Kehormatan yang ada di DPRD Banyuwangi Mandul dan tterkesan masa bodoh terhadap apa yang diresahkan /Keluhan masyarakat .terang praktisi hukum tata negara Banyuwangi Irfan Hidayat SH MH. 17/5
Agenda udensi beberapa element masyarakat beserta aktiviis. dan lembaga merupakan salah satu bentuk kecintaan dan kepedulian serta wujud proaktif masyarakat dalam menjaga marwah DPRD sebagai lembaga yudikatif yang hingga kini dipercaya rakyat Banyuwangi. jelas ” Irfan Hidayat yang sekaligus Dosen fakultas hukum pada media 17/5.
atas adanya dugaan prilaku beberapa oknum Anggota dewan yang diduga Langgar Marwah DPRD kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan tugas, sudah menjadi tugas badan Kehormatan memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan; itu merupakan bentuk konsekuensi BK DPRD sebagai lembaga yang mendapat tunjangan dari uang Rakyat yang berugas menjaga Marwah DPRD. tegas. ” Irfan.
BK DPRD itu bukanlah lembaga yang secara serta merta menjastis dan menelan begitu saja pada setiap aduan baik itu darii element masyarakat /ketua DPRD/pimpinan DPRD/ hingga dari anggota dewan itu sendiri. Akan tetapi ketua dan anggota BK DPRD pastinya meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik yang merusak Marwah DPRD. papar ” Irfan Hidayat SH MH
Pewarta: Iriek