Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

    Mei 18, 2025

    Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

    Mei 18, 2025

    Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

    Mei 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Warga Banyuwangi Keluhkan Aturan Pencairan Bantuan UEP Jadi dinilai Menyulitkan, Dana Terancam Hangus
    Berita

    Warga Banyuwangi Keluhkan Aturan Pencairan Bantuan UEP Jadi dinilai Menyulitkan, Dana Terancam Hangus

    Warto AntokBy Warto AntokApril 29, 2025Updated:April 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Banyuwangi//hariantempo.com – 29 April 2025 – Sejumlah warga desa di Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan kebijakan terbaru dalam pencairan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan melalui Dinas Sosial. Kebijakan ini dianggap menyulitkan dan berpotensi menyebabkan dana bantuan hangus dan kembali ke kas negara.

    Aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di bawah pimpinan Lilik Sugiarti, mengharuskan pencairan dana UEP dilakukan langsung oleh penerima manfaat di Bank Jatim, dan tidak memperbolehkan diwakilkan, meskipun oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Irul, STPDN, dari Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti juknis dari provinsi.

    Akibatnya, sejumlah warga mengalami kendala besar. Ada penerima manfaat yang sedang sakit, lansia, atau bekerja di luar kota sehingga tidak memungkinkan hadir langsung di bank. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mencairkan bantuan tepat waktu.

    “Saya tidak bisa mengambil karena suami saya kerja di luar kota. Tidak bisa diwakilkan, katanya. Bagaimana kami bisa mendapatkan bantuan itu?” ujar salah satu penerima manfaat.

    Sementara itu, pihak Bank Jatim, yang menjadi tempat pencairan dana, telah memberikan klarifikasi bahwa aturan tersebut murni keputusan dari Dinas Sosial, bukan dari pihak bank.

    “Itu keputusan dari Dinas Sosial, bukan dari kami,” tegas perwakilan Bank Jatim.

    Selain itu, yang lebih memprihatinkan, jika dana tidak dicairkan sesuai tenggat waktu, maka bantuan UEP tersebut akan dihapus dan dikembalikan ke kas negara, sehingga masyarakat penerima benar-benar kehilangan hak atas dana bantuan tersebut.

    Masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial dapat segera melakukan evaluasi dan revisi kebijakan, agar pelaksanaan program bantuan UEP benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan, terutama mereka yang dalam kondisi khusus dan tidak bisa hadir langsung ke bank.

    (Redaksi media Indonesia Times)

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    Warto Antok

      Related Posts

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Demo
      Berita Populer

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      Mei 18, 2025

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Pilihan Editor
      Berita

      Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

      SURABAYA//hariantempo.com -Event tahunan dari Mainsepeda yang tercatat sebagai penyelenggaraan yang ke-11 di Jawa Timur telah…

      Cegah Aksi Balap Liar, Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan puluhan Motor Tak Standar

      Mei 18, 2025

      Brutal Di Sawah – Polsek Singojuruh Bekuk Pelaku Premanisme dan Penganiayaan Dalam KRYD OPS Pekat Semeru II 2025

      Mei 17, 2025

      Praktisi hukum tata Negara Irfan Hidayat SH MH. ” Terbukti BK DPRD Banyuwangi Mandul terhadap aduan masyarakat” JAWA TIMUR

      Mei 17, 2025
      Follow Us
      • Facebook
      • Instagram
      • YouTube
      • WhatsApp
      About Us
      About Us

      Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

      Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
      Tentang Kami
      • Redaksi
      • Kontak Kami
      • Kode Etik Jurnalis
      Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      Link Cepat
      • Banyuwangi (20)
      • Berita (113)
      • Daerah (5)
      • Ekonomi & Bisnis (20)
      • Hukum & Kriminal (17)
      • Jawa Timur (6)
      • Lifestyle (11)
      • Nasional (14)
      • Pendidikan (2)
      • Politik & Pemerintahan (12)
      • Polri (74)
      Facebook Instagram YouTube WhatsApp
      • Beranda
      • Nasional
      • Daerah
      • Ekonomi & Bisnis
      © 2025 www.hariantempo.com

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.