Close Menu
HarianTempo.ComHarianTempo.Com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

    Mei 12, 2025

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

    Mei 12, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    HarianTempo.ComHarianTempo.Com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home » Presiden teken PP penyesuaian royalti minerba, mulai berlaku 26 April
    Ekonomi & Bisnis

    Presiden teken PP penyesuaian royalti minerba, mulai berlaku 26 April

    adminBy adminApril 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Email

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang akan berlaku pada 26 April.

    Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

    Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Sebagaimana termaktub di dalam peraturan pemerintah itu, penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif royalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat.

    “Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari beleid tersebut.

    Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.

    Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.

    Pemerintah secara aktif melakukan dialog bersama pengusaha, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (14/4) malam.

    Dikabarkan, pada hari ini, Kamis (17/4), terdapat diskusi antara pemerintah dengan pengusaha di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

    Baca juga: Menteri ESDM: Peraturan penyesuaian tarif royalti minerba sudah keluar

    Baca juga: Menteri ESDM: Royalti minerba naik mulai April pekan ke-2

    Baca juga: Presiden bidik sumber baru pendapatan negara dari sektor minerba

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Share. WhatsApp Facebook Email Copy Link
    admin
    • Website

    Related Posts

    WIKA sebut progres pembangunan RSPON Jakarta telah capai 98,2 persen

    April 17, 2025

    Pemkot pastikan pembangunan jalur KRL Kota Serang-Jakarta dimulai 2026

    April 17, 2025

    Manfaatkan pembangkit surya, PNRE dorong kegiatan hidroponik efisien

    April 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Berita Populer

    Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

    Mei 12, 2025

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops Pekat II Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Polres Kediri Kota Tegas Berantas Premanisme Lewat Ops Pekat ll Semeru 2025

    Mei 12, 2025

    Operasi Pekat II Semeru, Polisi Amankan Tujuh Jukir Liar di Wonocolo

    Mei 12, 2025
    Pilihan Editor
    Ekonomi & Bisnis

    WIKA sebut progres pembangunan RSPON Jakarta telah capai 98,2 persen

    Jakarta (ANTARA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyampaikan, progres pembangunan Rumah Sakit Pusat…

    Pemkot pastikan pembangunan jalur KRL Kota Serang-Jakarta dimulai 2026

    April 17, 2025

    Manfaatkan pembangkit surya, PNRE dorong kegiatan hidroponik efisien

    April 17, 2025

    Ekonom waspadai dampak penambahan impor AS pada emiten manufaktur RI

    April 17, 2025
    Follow Us
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    About Us
    About Us

    Harian Tempo adalah Portal Berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, investigatif, dan mendalam seputar Politik, Hukum, Ekonomi, dan Isu Sosial di Indonesia. Dengan komitmen menjaga Independensi Jurnalistik dan kualitas pemberitaan di tengah arus informasi digital yang terus berkembang.

    Facebook Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
    Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak Kami
    • Kode Etik Jurnalis
    Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    Link Cepat
    • Banyuwangi (12)
    • Berita (84)
    • Daerah (5)
    • Ekonomi & Bisnis (20)
    • Hukum & Kriminal (17)
    • Jawa Timur (6)
    • Lifestyle (11)
    • Nasional (14)
    • Pendidikan (2)
    • Politik & Pemerintahan (12)
    • Polri (53)
    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    © 2025 www.hariantempo.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.